Kenapa gw mikir ini perlu dipaparkan dan dibahas?
Karena gw ga mau ada kesalahpahaman yang terjadi karena ada penilaian sepihak dari pihak2 tertentu terhadap gw dan/atau orang2 terdekat gw..
----------
Pasal 1
1) Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai media komunikasi = berarti semua hal..
trus kok ga diperjelas ya, membangkitkan hasrat seksual untuk siapa? hasrat seksual bagi anjing, anjing betina juga membangkitkan hasrat seksual.. manusia lah!! membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa, yaelah balita atau anak TK atau SD berkerudung aja bisa membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa.. bagi petugas, klo petugasnya jebolan preman berjubah juga siapa pun bisa dianggap membangkitkan hasrat seksual.. jadi bagi siapa?
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, masyarakat mana? klo di negara yang masyarakatnya plural, trus masyarakat mana yang dimaksud?
----------
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; f.kekerasan seksual; g.masturbasi atau onani; h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau i.alat kelamin.
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Penjelasan: Huruf d Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
kok aneh ya, ga dilarang memiliki atau menyimpan kok harus dikasih sanksi?
meminjamkan tuh bakal ketauan kalo yang dipinjaminya ngaku. Trus gimana cara mbedain orang itu dipinjamkan atau memiliki sendiri?
-------
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Kalo dilakukan di ruang tertutup dan ga di-publish kan ga mengganggu siapa pun tuh, ga boleh juga? Apa ngga malah melanggar hak tiap orang untuk berekspresi ya?
--------
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Penjelasan: Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Kalo konteks-nya adalah seni, gimana tuh ngasih batesan universalnya? Soalnya dalam KBBI seni tuh artinya halus, indah.. keindahan itu sifatnya subyektif, konteks gw secara subyektif bisa aja beda sama konteks yang sama menurut subyektivitas orang lain..
--------
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional.
Hmmm, ini balik lagi ke masalah pluralisme..
--------
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Koordinasi dengan berbagai pihak (=siapa pun)? Walah.. klo pemerintah dan si-siapa-pun itu ngeliat sesuatu yang menurut mereka sedang membuat/menyebarluaskan/menggunakan pornografi, padahal menurut yang bersangkutan dia tidak sedang melakukan sesuatu yg berhubungan dgn pornografi trus gimana “tindakan pencegahan” itu akan dilakukan? Jelas akan ada adu argumen, klo pandangannya aja udah beda, ntar dikira ngelawan malah bisa bikin jadi tambah ribet dong..
--------
kalo ternyata peraturan ini dibuat berlandaskan suatu kepercayaan yang notabene dominan di indonesia, coba tolong pahami lagi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)
Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.
Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.
Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.
Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”
Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.
4 komentar:
Benar, non-Muslim yang tinggal di wilayah Daulah -- negara -- Islam dipersilahkan untuk mengatur urusan "privat" mereka sesuai dengan syariat masing2 (makanan, pakaian, pernikahan, dsb).
Untuk wilayah publik, diterapkan syariah -- aturan -- Islam untuk seluruh warga negara (perdagangan, peradilan, dll).
Salam dari Astro '06.. :)
DPR yang membuat RUU inikan penjelmaan dari masyuni atau JI yang bermuka lain jadi tidak heranlah kalau NKRI menjadikan negara agama. Silakan saja.
Saya sbgai Kaum Adam slengkap'y ASLI 100% KRISTEN...
KRISTEN mempunyai didikan Hukum"KASIH"....
Bnyk hal yg saya sudah lihat komentar-komentar....ada yg saling hasut,ada yg saling mengatakan agama orang lain,ada yg menentang & ada juga yg setuju....
1 hal yg anda harus ketahui :
1 TUJUAN
1 HARAPAN
1 IMPIAN dan
1 KEINGINAN.
Di dalam keluarga kami...kami di ajarkan melaksanakan sesuai isi perintah menjauhi semua larangan-Nya...
HUKUM TETAP HUKUM.... dan
AGAMA TETAP AGAMA.
""TUJUAN,HARAPAN,IMPIAN & KEINGINAN""
Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh....
Dunia Akan Terasa Indah,Tentram,Aman & Nyaman... Apabila kita bisa menjauhi semua Larangan-Nya.
Tuhan Menyertai Anda Sekalian...SYALLOM. By. ARIE
Apabila saya ada menuliskan kata-kata yg membuat anda tidak berkenan d'hati....mohon d'maafkan setulus hati...saya ingin menyuarakan isi hati saya saja,tanpa ada kata-kata yg berbau/mengarahkan yg tidak benar...
Anda jg berhak berkomentar d'alamat e-mail saya " Yardi_a@yahoo.co.id " silahkn beri komentar jg.
Entah itu caci-maki,hinaan,ancaman,pujian dll'y...
"" Lakukan yang terbaik untuk kebersamaan kita umat manusia....berikan kebanggaan yang tak ternilai harga'y..,."" JESUS I LOVE U
ARIE
Posting Komentar