Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

alunan sajak bunga

Senin, 02 Maret 2009
wah, bunga ini harum sekali
celoteh seorang anak kepada kawannya
iya, memang harum sekali
begitu ditanggapi oleh kawannya
bukan mawar, bukan anggrek, bukan melati, bukan kamboja
entah bunga apa itu

bayangkan
batang kurus menjulur dari tanah ke atas
batang kurus tanpa duri
bercabang panjang dan juga kurus
masih tanpa duri
berujung kuntum bunga berwarna abu
juga tanpa duri
tapi sangat harum

lalu kusentuh bunga itu
dan mengalirlah sajak demi sajak dari sana
tepat keluar dari tengah kelopaknya
yang belum merekah sempurna
sajak sajak itu teruntai mengalun mengikuti angin
tanpa arah yang pasti
melambai, terhembus
melambai kembali, terhembus kembali

tiap hembus angin melambaikannya
aku coba mengamati
adakah gerak kontinu yang dapat dipolakan
ya, ada pola disana
senang sekali
dan kukatakan pada kawanku
lihatlah pola itu
tiap angin berhembus, sajak itu akan ikut
mari kita baca anginnya
kecepatannya berubah terus tiap waktu
dan setelah waktu tertentu, arahnya lah yang berubah

betul juga kawan
sahut kawanku sambil melanjutkan
jangan kau dengar sajak itu
teruslah kau perhatikan polanya
perhatikan koridor geraknya
dan perhatikan kemana dia melaju
amatilah bahwa sajak sajak itu
melaju tepat ke tempat sampah

aku duduk diam
kawanku duduk diam di sampingku
kau benar kawan
sajak indah itu
yang mengalun bagai angin
merdu bagai nyanyian dari langit
ternyata tak lebih dari sampah
yang teronggok tanpa nyawa
terbaring lusuh bersama sampah
yang akhirnya terbuang tanpa harga

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

Pengesahan dan Kejanggalan BHP: Gaya Baru Otokrasi Pendidikan Indonesia

Senin, 15 Desember 2008

Kontroversi RUU BHP nampaknya akan berakhir dalam waktu singkat. Setelah berkali-kali mengalami revisi—hingga draft terakhir tanggal 1 Desember 2008 lalu, Pemerintah dan Komisi X DPR akhirnya menemukan kata sepakat untuk mengesahkan RUU BHP ini menjadi Undang-undang pada hari selasa, 16 Desember 2008 (dpr.go.id).

Pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena terdapat beberapa hal di dalamnya yang bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Meskipun telah berkali-kali mengalami revisi—yang makin mem-“permak” wajah BHP menjadi lebih ramah, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu kita tinjau ulang. RUU BHP ini mencakup hal-hal yang umum dan memiliki celah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi aplikasinya nanti. Di antara celah-celah tersebut, berikut 4 aspek yang dapat KM ITB analisis:


Pendanaan dalam BHP = Mengurangi Peran Pemerintah dalam Sektor Finansial Pendidikan

Aspek pertama dilihat dari sisi pendanaan suatu institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum. Pada pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA,ed.). Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa peserta didik yang menanggung paling banyak sepertiga (1/3) dari biaya operasional tersebut.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana institusi pendidikan tersebut memenuhi sepertiga sisanya ? Mengingat hal ini tidak disebutkan pada pasal ini.

Telah diketahui bersama bahwa institusi penyelenggara pendidikan menengah (SMA dan sederajat) bukanlah institusi yang dapat menjadikan ‘penjualan’ riset—seperti halnya institusi pendidikan tinggi—sebagai salah satu sumber pemasukan dana. Pernahkah kita berpikir bagaimana SMA-SMA ini mencari biaya pendidikannya nanti?

Selanjutnya adalah aspek pendanaan pada perguruan tinggi. Pada pasal 41 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Tidak ada ketentuan yang mengatur proporsi kontribusi pendanaan antara pemerintah dan BHPP. Artinya, bisa saja dana yang diberikan pemerintah lebih sedikit daripada yang dibebankan kepada BHPP. Dengan kata lain, BHPP (institusi pendidikan tinggi dalam BHP) memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pra-BHP. 

Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? Hal itu juga tidak dijelaskan dalam RUU BHP ini.

Beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan institusi pendidikan yang berbentuk BHP tersebut, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi merupakan hal yang krusial. Hal ini disebabkan karena kaitannya yang erat dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan tentunya dengan aspek pengelolaan pendidikan itu sendiri. 

Satu hal yang perlu direnungkan bersama, terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi). Termasuk pula masalah pendanaan suatu institusi pendidikan. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau berpuas diri dengan sekedar berpartisipasi tanpa melihat kadar ketercukupan dan kualitas pendidikan akibat dari kontribusi tersebut. 


Otonomisasi Kurikulum dalam BHP

Aspek kedua adalah dari sisi kurikulum. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam bidang akademik. Kemudian pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik. Pada penjelasan RUU BHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan akademik antara lain meliputi kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran. 

Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari hal tersebut. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukan ada koridor-koridor dasar yang ditentukan Pemerintah dalam menetapkan kurikulum? 

Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.


“Superioritas” pada Organ Representasi Pemangku Kepentingan

Aspek ketiga dipandang dari sisi peran dari organ representasi pemangku kepentingan. Pada BAB IV RUU BHP mengenai Tata Kelola, pasal 15 ayat 2 mengatakan bahwa Organ Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:
1. Organ representasi pemangku kepentingan
2. Organ representasi pendidik
3. Organ audit bidang non-akademik
4. Organ pengelola pendidikan

Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi badan hukum pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal. Pada pasal yang sama ayat 3 dikatakan bahwa organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri; wakil organ representasi pendidik; pemimpin organ pengelola pendidikan; wakil tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat. 

Pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa pada pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). Hal tersebut berarti duapertiga (2/3) anggota dari organ ini berarti berasal dari Pemerintah dan wakil unsur masyarakat. 

Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut berapa persentase pemerintah yang harus menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan. Yang disebutkan hanya bahwa jumlah anggota yang berasal dari pendiri dan wakil pendiri (Pemerintah atau pemerintah daerah) dapat lebih dari 1 orang. Artinya satu orang pun tidak masalah. 

Hal ini berbahaya mengingat organ represetasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi dalam institusi badan hukum pendidikan yang mengatur seluruh aspek strategis dalam pengelolaan badan hukum pendiidkan (pasal 22). Seluruh organ lainnya bertindak untuk dan atas nama organ representasi pemangku kepentingan. Jika sebagian besar anggota organ ini adalah wakil unsur masyarakat, tidak pernah didefinisikan dengan jelas siapa saja yang dimaksudkan wakil unsur mayarakat tersebut. Masyarakat mana yang ternyata mendapat peluang istimewa untuk mengatur institusi pendidikan ini? Apakah ada standar kapabilitas dan kualifikasi tertentu? 

Wewenang yang sangat besar ditambah dengan ketiadaan dominasi pemerintah dalam keanggotaan organ ini memungkinkan masuknya berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Kontrol Pemerintah pun bersifat amat minimalis dalam hal ini.

Terdapat pula hal menarik dalam hal tata kelola BHP. Pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Jika memang institusi badan hukum pendidikan adalah institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas, mengapa dalam pengambilan keputusan bukan porsi akademisi yang diperbanyak? Bukankah itu justru mengebiri potensi insan akademis untuk mengatur dirinya sendiri? Alih-alih membentuk otonomi kampus, BHP justru membentuk otokrasi kampus yang dipegang oleh ’masyarakat’. Dengan catatan, definisi , criteria dan kualifikasi masyarakat ini belum diatur dalam RUU BHP ini. 

Kejanggalan terakhir adalah adanya dewan audit di bawah Organ Representasi Pemangku Kepentingan ini. Jika mengusung asas transparan dan akuntabilitas, bukankah seharusnya dewan audit berada secara independen dan dari pihak ekternal? Terlebih lagi, dalam UU BHP ini belum dijelaskan secara terperinci bagaimana Organ Representasi Pemangku Kepentingan mengatur organ-organ di bawahnya.


Analog BHP dengan Perusahaan

Aspek keempat adalah dari sisi pembubaran BHP. Bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam pasal 57. Sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar. 

Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara. Apalagi mempertimbangkan belum dilakukannya analisis fisibilitas dan analisis kemampuan pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini. Hal ini dapat dilihat dari belum dilakukannya evalusasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi (UI, IPB, UGM, ITB). Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali.


Demikian pembahasan 4 aspek dari RUU BHP yang menjadi sorotan kami. Mengingat keempat aspek tersebut sangat krusial dalam pelaksanaan pendidikan sekaligus penentuan kualitas pendidikan Indonesia, maka pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang adalah hal patut dipertanyakan dari sisi kebenaran logika dan keterkaitannya dalam menjawab permasalahan pendidikan nasional saat ini. 

Dengan demikian, berdasarkan poin-poin analisis di atas, KM ITB menyatakan bahwa kami menolak pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP.


Presiden Kabinet KM ITB 2008/2009
Shana Fatina Sukarsono 

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

Arti Sebuah Mimpi

Sabtu, 08 November 2008

Tiap orang membutuhkan mimpi untuk bisa melaju pada gelombang kehidupan. Demikian pula jika diperluas dalam tataran sebuah bangsa, tiap bangsa harus memiliki mimpi agar bisa terus meningkatkan kualitas kehidupannya. Bangsa, terdiri dari ribuan manusia di dalamnya, tentu saja akan sulit untuk mempersatukan beragam mimpi tersebut andaikan tidak dipimpin oleh seorang pemimpin yang bermimpi besar. Hal ini tidak berarti bahwa masyarakat di dalamnya lantas berhenti bermimpi.


Sebuah mimpi, jika diturunkan maka akan menghasilkan tujuan besar, yang jika diturunkan lagi akan menghasilkan tujuan-tujuan kecil yang membangun tujuan besar tadi. Tapi ada hal yang sangat mendasar yang harus dicermati dalam penilaian sebuah mimpi, apakah ia akan tetap menjadi mimpi atau ia akan turun menjadi sebuah tujuan dan pergerakan. Hal yang demikian dapat dilihat dari perilaku kecil keseharian tiap individu itu sendiri.


Kita lihat Ir. Soekarno, bermimpi melihat bangsa Indonesia berdiri sendiri secara mandiri, dia mulai berdiskusi, menyebarkan mimpi-mimpinya pada orang lain, dan terwujudlah proklamasi. Panglima Besar Jendral Soedirman, bermimpi melihat Indomesia tanpa penjajahan, dia menurunkan mimpinya tersebut menjadi langkah-langkah taktis dan melaksanakan taktik tersebut dalam pertempuran. Demikian pula halnya dengan Bung Tomo, dan individu-individu lain yang kita kategorikan sebagai pahlawan nasional. Sekarang kita lihat Barrack Obama, bermimpi besar untuk membawa angin perubahan baru bagi sistem politik Amerika Serikat, akhirnya berhasil memegang tampuk kepemimpinan di negara Adidaya tersebut. Mereka memiliki mimpi, lalu menyusun strategi dan melaksanakan strategi tersebut dengan baik.


Itu mereka, dengan mimpi-mimpi dan tujuan mereka. Bagaimana dengan kita? Melihat keramaian dan kebahagiaan massa sekitar, yang sedemikian mengelu-elukan seorang presiden negara lain yang baru terpilih, apakah yang demikian merupakan bentuk mimpi kita untuk memiliki seorang pemimpin yang demikian hebatnya?


Jika memang demikian, hal itu tidak salah, tapi tidak juga benar. Memang tiap orang akan memimpikan sebuah kepemimpinan yang baik, tapi kita juga harus ingat bahwa semua pemimpin-pemimpin yang dianggap baik oleh masyarakat tidak pernah bermimpi untuk selalu memiliki seorang lain yang memimpin mereka. Ada kalanya mereka juga bermimpi untuk menjadi seorang pemimpin yang baik. Terlalu sering kita bermimpi memiliki pemimpin ideal, tapi sangat jarang dari kita yang bermimpi memiki kemampuan dan menjadi seorang pemimpin ideal.


Sedemikian kronisnya mental kepasrahan dan ketidakberdayaan telah menjalar di seluruh lapisan masyarakat kita. Bukankah setiap diri kita adalah seorang pemimpin? Bukankah setiap diri kita selalu bermimpi? Bukankah setiap diri kita selalu mengidamkan suatu kondisi yang ideal? Bukankah setiap diri kita sebenarnya mampu mengusahakan apa yang kita butuhkan? Bukankah hanya diperlukan kemauan yang kuat untuk mengubah mimpi tersebut menjadi nyata? Bukankah perjuangan memang selalu dinyatakan sebagai kerja keras?


Mari kita jawab tantangan ini dengan hati kecil kita. Karena masa depan adalah milik kita dan apa yang kita lakukan saat ini adalah penentu kondisi Indonesia di tahun-tahun mendatang. 


baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

kemana anda melihat?

Selasa, 14 Oktober 2008
photo editting by: bergas bimo branarto


apa yang anda lihat dari gambar ini?
jika anda "melihat yang tidak terlihat", mungkin anda akan lansung menyetujui begitu saja RUU pornografi..
tapi jika anda "melihat yang ada pada gambar", mungkin anda akan mendapatkan banyak cerita, bahkan hal2 yang jauh dari unsur hasrat seksual semata..

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

tanggapan RUU pornografi

Kamis, 25 September 2008

Kenapa gw mikir ini perlu dipaparkan dan dibahas?

Karena gw ga mau ada kesalahpahaman yang terjadi karena ada penilaian sepihak dari pihak2 tertentu terhadap gw dan/atau orang2 terdekat gw..

 

----------

Pasal 1

1) Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar,  sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

 

bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai media komunikasi = berarti semua hal..

trus kok ga diperjelas ya, membangkitkan hasrat seksual untuk siapa? hasrat seksual bagi anjing, anjing betina juga membangkitkan hasrat seksual.. manusia lah!! membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa, yaelah balita atau anak TK atau SD berkerudung aja bisa membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa.. bagi petugas, klo petugasnya jebolan preman berjubah juga siapa pun bisa dianggap membangkitkan hasrat seksual..  jadi bagi siapa?

 nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, masyarakat mana? klo di negara yang masyarakatnya plural, trus masyarakat mana yang dimaksud?

 

----------

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; f.kekerasan seksual; g.masturbasi atau onani; h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau i.alat kelamin.

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 42

Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

 

Penjelasan: Huruf d Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.

 

kok aneh ya, ga dilarang memiliki atau menyimpan kok harus dikasih sanksi?

meminjamkan tuh bakal ketauan kalo yang dipinjaminya ngaku. Trus gimana cara mbedain orang itu dipinjamkan atau memiliki sendiri?

 

-------

Pasal 8

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

 

Kalo dilakukan di ruang tertutup dan ga di-publish kan ga mengganggu siapa pun tuh, ga boleh juga? Apa ngga malah melanggar hak tiap orang untuk berekspresi ya?

 

--------

Pasal 13

(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Penjelasan: Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.

 

Kalo konteks-nya adalah seni, gimana tuh ngasih batesan universalnya? Soalnya dalam KBBI seni tuh artinya halus, indah.. keindahan itu sifatnya subyektif, konteks gw secara subyektif bisa aja beda sama konteks yang sama menurut subyektivitas orang lain..

 

--------

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:  a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional.

 

Hmmm, ini balik lagi ke masalah pluralisme..

 

--------

Pasal 20

Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:

a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;

b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;

c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan

d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.

 

Koordinasi dengan berbagai pihak (=siapa pun)? Walah.. klo pemerintah dan si-siapa-pun itu ngeliat sesuatu yang menurut mereka sedang membuat/menyebarluaskan/menggunakan pornografi, padahal menurut yang bersangkutan dia tidak sedang melakukan sesuatu yg berhubungan dgn pornografi trus gimana “tindakan pencegahan” itu akan dilakukan? Jelas akan ada adu argumen, klo pandangannya aja udah beda, ntar dikira ngelawan malah bisa bikin jadi tambah ribet dong..

 

--------

 satu kata aja untuk dijadiin kesimpulan pendapat gw tentang RUU ini : MULTITAFSIR!!!!

kalo ternyata peraturan ini dibuat berlandaskan suatu kepercayaan yang notabene dominan di indonesia, coba tolong pahami lagi:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256) 

Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.

Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.

Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan aga
ma mereka tentang tata kehidupan publik.

Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”

Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.


baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

pemimpin baru

organisasi pasti punya tujuan,
dan organisasi yang baik pasti punya tujuan jangka panjang
pemimpin organisasi yang baik pasti punya tujuan jangka pendek dari tujuan panjang organisasi yang dipimpinnya,
untuk ngejar tujuan jangka panjang organisasi itu, tiap pemimpin organisasi itu seharusnya memilki tujuan jangka pendek yang berkelanjutan..
simpelnya, pemimpin baru melanjutkan dan memperbaiki kekurangan pemimpin sebelumnya ke arah tujuan organisasi..

hei pemimpin baru,
pahamkah kau tujuan organisasi yang kau pimpin?
pahamkah kau apa kekurangan pemimpin sebelum kau?
pahamkah kau cara untuk tidak mengulangi kesalahan pemimpin sebelum kau?
pahamkah kau bahwa itu semua berhubungan dengan individu2 yang kau pimpin?
pahamkah kau pada tujuan jangka pendek yang kau buat dalam kepemimpinanmu?
kenalkah kau dengan individu2 yang kau pimpin?
mampukah kau berinteraksi sesuai peran masing2 individu?
bagaimana kau memandang berbagai peranan pada kumpulan individu yang dinamis?
bisakah kau menjadi sosok yang menguatkan dinamisasi2 itu ke satu tujuan?

saat kau dapat menjawab seluruh pertanyaan itu:
1) dalam satu tulisan yang berkesinambungan
2) dengan mendetailkan tulisan itu menjadi poin2 tindakan yang nyata
3) dengan mengerjakan tindakan2 yang kau tulis pada poin2 itu
mungkin kau memang pemimpin yang dibutuhkan oleh organisasi yang kau pimpin..

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

tragedi prasangka 19 sept 08 - input publik utk AMDAL baksil

Minggu, 21 September 2008
19 sept 08, sekitar jam 14.30-an
A: ikut yuk ada forum pemkot-publik-developer
B: sekarang gw ga bisa, bntar lagi lah
A: udah mau brgkt bgt
B: ya udah gw ga ikut. mulainya jm brapa?
A: katanya sih jam 3

19 sept 08, sekitar jam 15.30-an
B: boleh nyusul pake sendal jepit ga?
A: yaudah cepetan
B: udah mulai? ada siapa aja yg dateng?
A: harusnya udah mulai tapi blom ada siapa2 nih
B: yaudah gw nyusul ksana

19 sept 08, sekitar jam 16.00-an
gw dateng, ada nita, hanif, nanta, raka, teja  lagi nunggu di lobi.
ternyata masih blom mulai.. setelah diselidiki, ternyata undangannya tuh acara jam 16.00 WIB, dan acara itu merupakan forum masukan dari publik untuk bagian dari AMDAL pembangunan di babakan siliwangi. tapi kok undangannya ga jelas gini ya?

trus orang2 yg vokal dalam menentang pembangunan di baksil ternyata lagi pada ga ada di bandung.. nia pontoh (dosen planologi itb), hertifah (ketua ikatan alumni planologi itb), ridwan kamil (pengamat & dosen arsitektur itb), gustaf (ketua commonroom) lagi di luar bandung. kok mereka bisa ga ikutan forum ini sih, ada undangannya kan? oooooowwww, ternyata undangannya "baru terkirim" beberapa jam sebelum acara (seharusnya) dimulai, kira2 jam 13.00-14.00an lah.. kok gitu ya?

kami menunggu, menunggu dan menunggu di sebuah ruangan (untungnya) ber-AC. tapi bikin ngantuk!! trus di belakang ruangan ada makanan untuk buka puasa disediain sama pihak developer. waduhh, lama banget!! lama apa? lama buka puasanya, atau lama forumnya dimulai???? sambil nunggu, kami ngamatin orang2 yang udah ada di sana, ada yang cina (dari pihak developer), ada yg gondrong metal (dari seniman), ada yg rapi banget kaya mo kondangan (entah lurah atau apa), lagi pada ngumpul bareng, mungkin setting forum.. mau nge-set pembenaran atau pengalihan forum ke arah mana ya? (hmmm, prasangka!)

19 sept 08, sekitar jam 17.00-an
karena lama banget nunggu, kami nanya ke resepsionis tentang waktu undangan dan/atau jadwal booking ruangan. katanya ruangan di-book dari siang sampe magrib. waduh, klo pun jadi ada forum, berarti cuma sejam dong, emang cukup? banyak bgt pertanyaan dan keberatan gtu..ah liat gimana ntar lah!!
 setelah kami liat2 lagi, ternyata dari kalangan seniman kebagi jadi 2 blok. ada blok yang ngumpul bareng developer, ada blok lain yang ngumpul sendiri atau gabung ke mahasiswa.wartawan juga udah nunggu..

intinya sejam berikutnya kami menunggu, menunggu dan menunggu.. 
entah nunggu apa..

19 sept 08, buka puasa!!!!
MAKANNNNNN!!!!!! enak2 euy, ada es buah, ada kolak pisang, ada kurma, ada happytos. utk makan beratnya ada sop, ada daging. beeuuhhh, pada kelaperan makan sampe lebih dari 2 ronde..

19 sept 08, 19.15-an
akhirnya, forum dibuka!!!!!!
yg dateng: developer (PT. EGI), SOS (sanggar olah seni, baksil), komisi LH, BPLH, wartawan, warga.
intinya, (katanya) mereka butuh masukan dari publik utk bahan AMDAL. oiya, menurut mereka, publik berarti warga yang berada di dalam lingkup pembangunan saja, bukan lingkup kota/kabupaten atau bahkan nasional (heran juga nih soal ini, pembangunan kan melibatkan RTH dan RTH kan milik seluruh warga kota, bahkan milik nasional).
trus mereka bilang, IMB baru bisa dibuat setelah ada AMDAL, dan pembangunan baru bisa dibuat setelah ada IMB (padahal sebelumnya sempat ada statement dari distarcip bahwa IMB udah ada, dan statement berikutnya dari distarcip: IMB sedang diproses. sekarang statement dari BPLH dan developer: AMDAL aja belom, apalagi IMB!!).

belum ada gambar/denah rencana bangunan, tapi yang mau dibangun adalah restoran (gantiin restoran lama yg kebakar taun 2004) dgn luas bangunan 20% dari luas babakan siliwangi. 80%-nya adalah tetap sebagai RTH. fungsi lainnya adalah ruang publik (amphiteater terbuka, saung2an). ditegaskan lagi ga ada bioskop dan condominium. tapi pertanyaan tentang jumlah lantai bangunan tidak terjawab (atau tidak dijawab?? hmmm prasangka lagi!). ga dijelasin juga tentang lahan parkir, apakah udah terdapat di 20% lahan itu atau ngga. soal pengembangan bangunan nantinya, developer bilang akan membangun apa pun yang memungkinkan dalam batas luas bangunan 20% itu (eh 20% tuh luas horisontal kan? luas vertikalnya bebas kan?).

woi, fokus dong!! ini kan forum masukan, bukan forum tanya jawab!!
yaelah utk ngasih masukan juga kan kita perlu tau rencana2 pembangunannya dan hasil analisa dari ahli2 yang berwenang..
1) saat ditanya tentang kemungkinan dampak sosial dari pembangunan, jawaban mereka "ini di luar wewenang kami"
2) saat ditanya tentang kemungkinan bentuk dan luas bangunan, jawaban mereka "jawabannya masih nunggu hasil AMDAL"
3) gw lupa pertanyaan2nya apa aja, tapi beberapa kali gw denger jawaban "oh, ini wewenang bapeda.. oh ini wewenang dinas pariwisata.." hmmm klo segitu banyak wewenang, kenapa mereka ga dihadirkan di forum itu yah??? (walah, prasangka lagi deh!)

hmmm, jadi sebenernya mereka butuh masukan apa sih dari publik? warga yg dateng juga cuma SOS yang dari lingkungan babakan siliwangi. mahasiswa juga ternyata ga diundang, bahkan mereka terlihat kaget pas ngeliat ada mahasiswa dateng (salah satu dari developer nanya: "tau dari mana ada forum ini?"). oiya, pihak SOS juga ternyata kepecah di forum (antara yg ngumpul sendiri/gabung mahasiswa dengan yang ngumpul bareng developer dan BPLH)

gw ga tau sih yang lain gimana, tapi gw ngerasa diputer2 dengan adanya forum ini. forum ini mentahin semua informasi yang udah kita punya sebelomnya. tapi forum ini sekedar menghilangkan informasi, tidak memberi informasi baru. ga ada draft AMDAL yang dipaparin untuk bisa dikritisi. ga ada draft bentuk bangunan utk dikritisi. undangan yang amat-sangat-mendadak-sekali-banget ga memungkinkan publik utk nyiapin data-data utk ngasih masukan, cuma bisa mengkritisi.

jadi sebenernya, ini forum apa?
buka bareng sambil basa-basi soal baksil????
atau sekedar nanggepin dan mentahin teka-teki babakan siliwangi?
(lagi-lagi prasangka...)

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

usil banget - UU pornografi

Kamis, 18 September 2008
Joging Bugil, Dosen Digelandang
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=209682

Kamis, 18 September 2008
TOKYO (Suara Karya): Seorang dosen matematika pada sebuah akademi di Tokyo, Jepang, harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 52 tahun yang sedang berolahraga lari ini kedapatan joging sambil telanjang bulat di sebuah taman di Tokyo.
Semula sang dosen yang tidak disebutkan namanya ini, melakukan aktivitas joging rutinnya secara benar. Cuma, setelah itu, ia mulai menanggalkan ppakainannya satu persatu. Setelah bugil, tanpa seutas benang pun, dia melanjutkan acara berlari. Semua adegan ini berlangsung hari Senin malam pada sebuah taman di Prefektur Chiba, dekat Tokyo.
Harian Mainichi Shimbun edisi internet melaporkan, polisi yang diberi tahu segera datang dan mengamankan guru yang lari malam sambil telanjang bulat itu.
Sang dosen mengaku kepada polisi, dia merasa lebih enak berlari dalam keadaan telanjang. Karena itu, dia memutuskan menanggalkan seluruh pakaiannya. Meski demikian, polisi tetap menahannya karena dia berlari di taman umum yang bisa meresahkan pihak lain. Lain halnya kalau guru ini berlari telanjang di dalam rumah sendiri atau kamar mandi. (*/Adi)

---------

usil banget nih orang,
bayangin klo orang ini ada di indonesia, apa yg terjadi ya..
kena UU pornografi lah!!!
emang udah di-sah-in????
katanya sih tanggal 23 sept 08..
sekarang tanggal berapa?
18 sept 08..
gila, 5 hari lagi dan gw ga tau apa itu isinya RUU pornografi!!
serius, blom tau??? wah klik aja lah disini atau ini atau yang ini juga bisa...

pasal14-nya seru juga tuh, main2 disana aja ah..

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

birokrasi cupu

Minggu, 14 September 2008
mengerikan sekali..
ternyata konsekuensi untuk berbagai kebodohan kita (baca: indonesia) masih terus berlanjut..
yang terbaru nih dari bali..

ga cuma itu, bulan mei lalu juga baru ketauan bahkan kopi juga udah dipatenkan asing

gila!!!
sampe kapan kondisi kaya gini akan terjadi???
pemkot, pemda, menbudpar, sigaplah kalian!!!!!!!!!!!

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

teka-teki babakan siliwangi

Sabtu, 13 September 2008
30% dari luas sebuah kota idealnya terisi dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH)..
RTH ini fungsinya selain sebagai daerah resapan air, juga sebagai paru-paru kota..
paru-paru kota????
penghasil oksigen!! bayangin sebuah wilayah yang tingkat polusinya makin bertambah terus, polusi dari kendaraan pada umumnya mengandung timbal.. timbal ini bikin orang susah konsentrasi dan cenderung mengganggu stabilitas emosi, nah yang bisa mengurangi kadar timbal ini adalah oksigen di udara..

sekarang bayangkan sebuah kota, yang hanya memiliki RTH seluas 8% dari luas kota. itu aja udah kurang banget kan, tiba2 mau dikurangi lagi untuk alasan "pengalihan dari lahan tidak produktif menjadi lahan produktif". dan ternyata menurut si pemkot, produktif adalah berarti menghasilkan uang.. dan rencana yang dibuat oleh pemkot adalah dengan "menjual" lahan tersebut kepada pemilik modal (swasta).

entah apa yang sebenarnya mau dibangun oleh si pemilik modal, karena ketika banyak orang mulai mempertanyakan informasi dan data mengenai pembangunan tersebut, sumber informasi seolah ditutup dengan sengaja. lembaga-lembaga pemerintah yang seharusnya memberi informasi bagi masyarakat ternyata telah menjadi kacung yang disuruh tuannya untuk mengamankan suatu informasi dari khalayak karena jika khalayak tau informasi tersebut, seluruh tujuan si tuan akan terganggu dan bahkan bisa dibatalkan..

bayangkan kota itu bernama Bandung,
bayangkan juga RTH yang sedang dibicarakan itu bernama Babakan Siliwangi,
bayangkan si tuan adalah walikota Bandung yang akan dilantik tanggal 16 sept 08 (dia walikota pada periode sebelumnya juga).

mari mencoba positif thinking..
mungkin beliau "lupa" mengajak masyarakat Bandung utk bersama-sama menentukan masa depan tempat tinggalnya..
mungkin beliau "lupa" pada aturan 30% luas kota adalah RTH,
mungkin beliau "lupa" bahwa Bandung memerlukan penghasil oksigen lebih banyak,
mungkin beliau "lupa" memberi akses informasi untuk diketahui dan dikritisi masyarakatnya,
mungkin beliau "lupa" pada potensi keindahan yang dimiliki oleh Bandung,
mungkin beliau "lupa" bahwa beliau juga hidup di Bandung dan (mungkin) memiliki hari depan disana,
mungkin beliau "lupa" bahwa manusia seharusnya tau diri,
mungkin beliau "lupa" bahwa dia itu manusia..

mungkin.. mungkin...
ah semua itu kan masih kemungkinan, jangan ngejudge dong!!!!!
ya iyalah kemungkinan, kan informasinya disembunyikan,
makanya dibuka dong pak informasinya, biar kita juga ga perlu ngejudge..
terima kasih sebelumnya..

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------

calon independen????

Kamis, 31 Juli 2008
ada yang bilang bahwa partai politik di indonesia saat ini tidak menunjukkan gejala aspiratif, tapi hanya mementingkan kepentingan individu dalam partai atau paling banter hanya memikirkan kepentingan partainya saja, tapi tidak untuk rakyat secara umum.

hmmm..
gw ga menyatakan "sepakat" atau "ga sepakat" dengan pernyataan itu..

tapi yang pasti, menurut gw,
orang2 yang masuk dan menjalankan parpol adalah cuplikan/sampel dari masyarakat luas, jadi dapat disimpulkan bahwa partai politik adalah cerminan masyarakat secara luas..
jika kita bilang bahwa parpol tidak aspiratif, itu juga menunjukkan bahwa budaya non-aspiratif sedang mewabah di masyarakat secara umum..
jika kita bilang parpol oportunis, itu menunjukkan bahwa masyarakat umum di indonesia adalah oportunis..

memang kita ga bisa menggeneralisir keseluruhan sistem jika hanya melihat sebagian kecil saja, tapi begitu pula dengan penelitian ilmiah menyatakan akan terlalu banyak waktu dan tenaga terbuang untuk melakukan survey jika semua orang harus disurvey, akhirnya yang dilakukan adalah mengambil sampel yang dianggap representatif..

pada umumnya, tiap warga negara ingin memiliki peran dalam pergerakan negaranya.. jadi menurut gw, cukup beralasan klo gw nganggep orang2 yang masuk ke parpol adalah sampel dari keseluruhan masyarakat indonesia yang ingin berperan dalam pergerakan bagsa indonesia.

nah dari gambaran tadi,
sebenernya gw mempertanyakan seseorang yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden sebagai calon independen (non-parpol)..
1) jika dia menganggap parpol sedemikian jeleknya sampai dia menolak untuk bergabung dengan parpol yg ada, berarti dia menganggap masyarakat indonesia sedemikian jeleknya, dan itu berarti menunjukkan bahwa dia tidak mencintai negaranya..
2) jika dia menolak untuk bergabung dgn parpol yg telah ada dengan alasan menolak untuk memperbaiki keburukan imej parpol tersebut, berarti dia menunjukkan bahwa dia tidak ingin memperbaiki keburukan kondisi negaranya..
3) jika dia menolak untuk bergabung dgn parpol karena merasa tidak mampu untuk memperbaiki kondisi parpol yang telah ada dalam selang waktu tertentu, itu menunjukkan bahwa dia tidak mampu memperbaiki kondisi negaranya dalam selang waktu tertentu...
4) jika dia menolak untuk membuat parpol baru yang menurutnya lebih baik dari parpol2 yang lain dengan alasan apa pun, itu menunjukkan dia tidak memiliki nilai keberanian,kepemimpinan dan konsistensi dalam menjalani konsekuensi2 dari sebuah pergerakan politik, padahal posisi sebagai presiden adalah sepenuhnya politik..
5) presiden tidak dapat membuat kebijakan dengan tangannya sendiri, ada persetujuan badan legislatif (yang terdiri dari berbagai parpol).. jika yg salah adalah parpol, maka kebijakan2 yang baik dari presiden (non-parpol) bisa saja tidak mendapat persetujuan dari legislatif karena tidak mewakili kepentingan parpol2.. kecuali jika dia tidak mengakui penerapan trias politica di indonesia dan menerapkan sistem pemerintahan yang lain..

kurang lebih, seperti itu pandangan gw terhadap calon independen,
jika ada yang tidak setuju, silakan sampaikan pandangan anda, terima kasih..

baca selengkapnya..






-------------------------------------------------------------------------------------