baca selengkapnya..
sederhana sekali
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
Pengesahan dan Kejanggalan BHP: Gaya Baru Otokrasi Pendidikan Indonesia
Pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang merupakan hal yang tidak dikehendaki banyak pihak karena terdapat beberapa hal di dalamnya yang bertentangan dengan filosofi dan tujuan pendidikan di Indonesia. Meskipun telah berkali-kali mengalami revisi—yang makin mem-“permak” wajah BHP menjadi lebih ramah, masih terdapat beberapa hal krusial yang perlu kita tinjau ulang. RUU BHP ini mencakup hal-hal yang umum dan memiliki celah yang menimbulkan tanda tanya besar bagi aplikasinya nanti. Di antara celah-celah tersebut, berikut 4 aspek yang dapat KM ITB analisis:
Pendanaan dalam BHP = Mengurangi Peran Pemerintah dalam Sektor Finansial Pendidikan
Aspek pertama dilihat dari sisi pendanaan suatu institusi pendidikan yang berbentuk badan hukum. Pada pasal 41 ayat 4 disebutkan bahwa pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah menanggung paling sedikit sepertiga (1/3) dari biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA,ed.). Demikian pula halnya pada Pasal 41 ayat 7 yang menyebutkan bahwa peserta didik yang menanggung paling banyak sepertiga (1/3) dari biaya operasional tersebut.
Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana institusi pendidikan tersebut memenuhi sepertiga sisanya ? Mengingat hal ini tidak disebutkan pada pasal ini.
Selanjutnya adalah aspek pendanaan pada perguruan tinggi. Pada pasal 41 ayat 6 disebutkan bahwa Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit seperdua (1/2) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi”. Tidak ada ketentuan yang mengatur proporsi kontribusi pendanaan antara pemerintah dan BHPP. Artinya, bisa saja dana yang diberikan pemerintah lebih sedikit daripada yang dibebankan kepada BHPP. Dengan kata lain, BHPP (institusi pendidikan tinggi dalam BHP) memiliki tanggung jawab yang lebih besar daripada pra-BHP.
Pasal 41 ayat 9 mengatakan bahwa biaya penyelenggaraan pendidikan yang ditanggung seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Terdapat kejanggalan dalam ayat tersebut. Jika seperdua (1/2) biaya operasional ditanggung oleh Pemerintah dan BHPP dengan sepertiganya (1/3) ditanggung oleh peserta didik, maka siapa yang menanggung seperenam (1/6) sisanya? Hal itu juga tidak dijelaskan dalam RUU BHP ini.
Beberapa ketidakjelasan pada masalah pendanaan institusi pendidikan yang berbentuk BHP tersebut, baik pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi merupakan hal yang krusial. Hal ini disebabkan karena kaitannya yang erat dengan kemampuan institusi pendidikan untuk bertahan dan tentunya dengan aspek pengelolaan pendidikan itu sendiri.
Satu hal yang perlu direnungkan bersama, terlaksananya pendidikan di suatu negara merupakan tanggung jawab dari pemerintah suatu negara (sebagaimana yang telah diamanahkan konstitusi). Termasuk pula masalah pendanaan suatu institusi pendidikan. Pemerintah tidak boleh berlepas tangan atau berpuas diri dengan sekedar berpartisipasi tanpa melihat kadar ketercukupan dan kualitas pendidikan akibat dari kontribusi tersebut.
Otonomisasi Kurikulum dalam BHP
Aspek kedua adalah dari sisi kurikulum. Pada pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan formal oleh Badan Hukum Pendidikan adalah Otonomi, yaitu kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri dalam bidang akademik maupun non-akademik. Tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan kemandirian dalam bidang akademik. Kemudian pada pasal 33 ayat 2 tentang tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi salah satunya adalah menyusun dan menetapkan kebijakan akademik bersama dengan organ representasi pendidik. Pada penjelasan RUU BHP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kebijakan akademik antara lain meliputi kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran.
Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi dari hal tersebut. Salah satunya adalah sejauh manakah kewenangan organ pengelola pendidikan dan organ representasi pendidik dalam menetapkan kebijakan akademik termasuk kurikulum? Apakah kurikulum tesebut benar-benar bebas disusun sesuai dengan kebutuhan dan keinginan organ tersebut, ataukan ada koridor-koridor dasar yang ditentukan Pemerintah dalam menetapkan kurikulum?
Perlu diingat bahwa kurikulum merupakan hal amat penting dalam pelaksanaan pendidikan. Kurikulum merepresentasikan tujuan dan esensi dari pelaksanaan suatu pendidikan. Jika memang benar tujuan pendidikan negara kita adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas SDM bangsa ini, maka mau tidak mau Pemerintah harus melakukan kontrol yang sangat terperinci terhadap kurikulum dalam menjamin ketercapaian tujuan pendidikan karena kurikulum sangat terkait dengan apa-apa yang diajarkan kepada peserta didik. Kontrol Pemerintah terhadap kurikulum bukan berarti menyamaratakan materi-materi pengajaran pada setiap institusi pendidikan tinggi. Namun yang perlu dijaga adalah nilai-nilai dan tujuan dari materi pengajaran tersebut yang diperuntukan untuk meningkatkan kualitas SDM Indonesia demi kemajuan Bangsa.
“Superioritas” pada Organ Representasi Pemangku Kepentingan
Aspek ketiga dipandang dari sisi peran dari organ representasi pemangku kepentingan. Pada BAB IV RUU BHP mengenai Tata Kelola, pasal 15 ayat 2 mengatakan bahwa Organ Badan Hukum Pendidikan yang menjalankan fungsi badan hukum pendidikan terdiri atas 4 elemen:
1. Organ representasi pemangku kepentingan
2. Organ representasi pendidik
3. Organ audit bidang non-akademik
4. Organ pengelola pendidikan
Pada pasal 18 ayat 1 disebutkan bahwa organ representasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi badan hukum pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan formal. Pada pasal yang sama ayat 3 dikatakan bahwa organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi paling sedikit terdiri atas pendiri atau wakil pendiri; wakil organ representasi pendidik; pemimpin organ pengelola pendidikan; wakil tenaga kependidikan dan wakil unsur masyarakat.
Pasal 19 ayat 3 menyatakan bahwa pada pendidikan tinggi jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari wakil organ representasi pendidik, pemimpin organ pengelola pendidikan, dan wakil tenaga kependidikan adalah paling banyak sepertiganya (1/3). Hal tersebut berarti duapertiga (2/3) anggota dari organ ini berarti berasal dari Pemerintah dan wakil unsur masyarakat.
Sayangnya, tidak disebutkan lebih lanjut berapa persentase pemerintah yang harus menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan. Yang disebutkan hanya bahwa jumlah anggota yang berasal dari pendiri dan wakil pendiri (Pemerintah atau pemerintah daerah) dapat lebih dari 1 orang. Artinya satu orang pun tidak masalah.
Hal ini berbahaya mengingat organ represetasi pemangku kepentingan merupakan organ tertinggi dalam institusi badan hukum pendidikan yang mengatur seluruh aspek strategis dalam pengelolaan badan hukum pendiidkan (pasal 22). Seluruh organ lainnya bertindak untuk dan atas nama organ representasi pemangku kepentingan. Jika sebagian besar anggota organ ini adalah wakil unsur masyarakat, tidak pernah didefinisikan dengan jelas siapa saja yang dimaksudkan wakil unsur mayarakat tersebut. Masyarakat mana yang ternyata mendapat peluang istimewa untuk mengatur institusi pendidikan ini? Apakah ada standar kapabilitas dan kualifikasi tertentu?
Wewenang yang sangat besar ditambah dengan ketiadaan dominasi pemerintah dalam keanggotaan organ ini memungkinkan masuknya berbagai kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan Indonesia. Kontrol Pemerintah pun bersifat amat minimalis dalam hal ini.
Terdapat pula hal menarik dalam hal tata kelola BHP. Pasal 18 ayat 6 menyebutkan bahwa Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Jika memang institusi badan hukum pendidikan adalah institusi yang menjunjung tinggi profesionalitas, mengapa dalam pengambilan keputusan bukan porsi akademisi yang diperbanyak? Bukankah itu justru mengebiri potensi insan akademis untuk mengatur dirinya sendiri? Alih-alih membentuk otonomi kampus, BHP justru membentuk otokrasi kampus yang dipegang oleh ’masyarakat’. Dengan catatan, definisi , criteria dan kualifikasi masyarakat ini belum diatur dalam RUU BHP ini.
Kejanggalan terakhir adalah adanya dewan audit di bawah Organ Representasi Pemangku Kepentingan ini. Jika mengusung asas transparan dan akuntabilitas, bukankah seharusnya dewan audit berada secara independen dan dari pihak ekternal? Terlebih lagi, dalam UU BHP ini belum dijelaskan secara terperinci bagaimana Organ Representasi Pemangku Kepentingan mengatur organ-organ di bawahnya.
Analog BHP dengan Perusahaan
Aspek keempat adalah dari sisi pembubaran BHP. Bentuk Badan Hukum Pendidikan memungkinkan suatu institusi pendidikan untuk mengalami pembubaran yang disebabkan salah satunya karena pailit. Hal tersebut terdapat dalam pasal 57. Sangat jelas terlihat, bahwa BHP menjadikan institusi pendidikan analog dengan perusahaan dimana ketika terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar.
Mengingat pendidikan merupakan hal pokok yang menentukan kualitas SDM bangsa dan dengan sendirinya juga berpengaruh terhadap kemajuan-kemunduran bangsa ini, maka pembubaran (kepailitan) adalah hal yang tidak boleh terjadi pada suatu institusi pendidikan di suatu negara. Apalagi mempertimbangkan belum dilakukannya analisis fisibilitas dan analisis kemampuan pendanaan dan pengelolaan pendidikan secara mandiri dalam jangka panjang oleh elemen-elemen pendidikan Indonesia yang menjadi objek dari BHP ini. Hal ini dapat dilihat dari belum dilakukannya evalusasi keberjalanan 7 PT BHMN, terutama 4 kampus yang pertama kali mengalami BHMN-isasi (UI, IPB, UGM, ITB). Padahal dalam keberjalanannya, BHMN-isasi ini bukan berarti tanpa masalah sama sekali.
Demikian pembahasan 4 aspek dari RUU BHP yang menjadi sorotan kami. Mengingat keempat aspek tersebut sangat krusial dalam pelaksanaan pendidikan sekaligus penentuan kualitas pendidikan Indonesia, maka pengesahan RUU BHP menjadi Undang-Undang adalah hal patut dipertanyakan dari sisi kebenaran logika dan keterkaitannya dalam menjawab permasalahan pendidikan nasional saat ini.
Dengan demikian, berdasarkan poin-poin analisis di atas, KM ITB menyatakan bahwa kami menolak pengesahan RUU BHP menjadi UU BHP.
Presiden Kabinet KM ITB 2008/2009
Shana Fatina Sukarsono
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
budaya diskusi, baca, tulis
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
hehehe
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
mengembalikan ritual
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
brainstormed
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
mari melangkah
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
Arti Sebuah Mimpi
Tiap orang membutuhkan mimpi untuk bisa melaju pada gelombang kehidupan. Demikian pula jika diperluas dalam tataran sebuah bangsa, tiap bangsa harus memiliki mimpi agar bisa terus meningkatkan kualitas kehidupannya. Bangsa, terdiri dari ribuan manusia di dalamnya, tentu saja akan sulit untuk mempersatukan beragam mimpi tersebut andaikan tidak dipimpin oleh seorang pemimpin yang bermimpi besar. Hal ini tidak berarti bahwa masyarakat di dalamnya lantas berhenti bermimpi.
Sebuah mimpi, jika diturunkan maka akan menghasilkan tujuan besar, yang jika diturunkan lagi akan menghasilkan tujuan-tujuan kecil yang membangun tujuan besar tadi. Tapi ada hal yang sangat mendasar yang harus dicermati dalam penilaian sebuah mimpi, apakah ia akan tetap menjadi mimpi atau ia akan turun menjadi sebuah tujuan dan pergerakan. Hal yang demikian dapat dilihat dari perilaku kecil keseharian tiap individu itu sendiri.
Kita lihat Ir. Soekarno, bermimpi melihat bangsa Indonesia berdiri sendiri secara mandiri, dia mulai berdiskusi, menyebarkan mimpi-mimpinya pada orang lain, dan terwujudlah proklamasi. Panglima Besar Jendral Soedirman, bermimpi melihat Indomesia tanpa penjajahan, dia menurunkan mimpinya tersebut menjadi langkah-langkah taktis dan melaksanakan taktik tersebut dalam pertempuran. Demikian pula halnya dengan Bung Tomo, dan individu-individu lain yang kita kategorikan sebagai pahlawan nasional. Sekarang kita lihat Barrack Obama, bermimpi besar untuk membawa angin perubahan baru bagi sistem politik Amerika Serikat, akhirnya berhasil memegang tampuk kepemimpinan di negara Adidaya tersebut. Mereka memiliki mimpi, lalu menyusun strategi dan melaksanakan strategi tersebut dengan baik.
Itu mereka, dengan mimpi-mimpi dan tujuan mereka. Bagaimana dengan kita? Melihat keramaian dan kebahagiaan massa sekitar, yang sedemikian mengelu-elukan seorang presiden negara lain yang baru terpilih, apakah yang demikian merupakan bentuk mimpi kita untuk memiliki seorang pemimpin yang demikian hebatnya?
Jika memang demikian, hal itu tidak salah, tapi tidak juga benar. Memang tiap orang akan memimpikan sebuah kepemimpinan yang baik, tapi kita juga harus ingat bahwa semua pemimpin-pemimpin yang dianggap baik oleh masyarakat tidak pernah bermimpi untuk selalu memiliki seorang lain yang memimpin mereka. Ada kalanya mereka juga bermimpi untuk menjadi seorang pemimpin yang baik. Terlalu sering kita bermimpi memiliki pemimpin ideal, tapi sangat jarang dari kita yang bermimpi memiki kemampuan dan menjadi seorang pemimpin ideal.
Sedemikian kronisnya mental kepasrahan dan ketidakberdayaan telah menjalar di seluruh lapisan masyarakat kita. Bukankah setiap diri kita adalah seorang pemimpin? Bukankah setiap diri kita selalu bermimpi? Bukankah setiap diri kita selalu mengidamkan suatu kondisi yang ideal? Bukankah setiap diri kita sebenarnya mampu mengusahakan apa yang kita butuhkan? Bukankah hanya diperlukan kemauan yang kuat untuk mengubah mimpi tersebut menjadi nyata? Bukankah perjuangan memang selalu dinyatakan sebagai kerja keras?
Mari kita jawab tantangan ini dengan hati kecil kita. Karena masa depan adalah milik kita dan apa yang kita lakukan saat ini adalah penentu kondisi Indonesia di tahun-tahun mendatang.
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
"the agent of change" ceunah
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
tuntutan
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
orbit elektron pada atom?
"Teori Bohr memperkenalkan atom sebagai sejenis miniatur planit mengitari matahari, dengan elektron-elektron mengelilingi orbitnya sekitar bagian pokok, tetapi dengan perbedaan yang sangat penting: bilamana hukum-hukum fisika klasik mengatakan tentang perputaran orbit dalam segala ukuran, Bohr membuktikan bahwa elektron-elektron dalam sebuah atom hanya dapat berputar dalam orbitnya dalam ukuran spesifik tertentu. Atau dalam kalimat rumusan lain: elektron-elektron yang mengitari bagian pokok berada pada tingkat energi (kulit) tertentu tanpa menyerap atau memancarkan energi."
http://www.chem-is-try.org/?sect=profil&ext=29
wah, anda salah besar bung..
“orbit atom” adalah suatu istilah untuk menggambarkan “posisi dimana elektron sering berada”. Elektron bergerak bebas, bergantung pada jumlah energi yang dimilikinya. Saat energi rendah, dia berada di dekat inti dan saat berenergi tinggi dia berada makin dekat dengan permukaan. Dia bergerak tidak hanya berputar pada orbit, tapi dia dapat bergerak pada berbagai bentuk lintasan.
Penelitian tentang elektron pada atom dilakukan dengan pengamatan. Pengamatan dilakukan seperti “memotret” atom beratus-ratus, bahkan berjuta-juta, kali dan hasil “foto” tersebut disatukan dan dilihat posisi terdapatnya elektron pada foto tersebut. Ternyata data penyebaran elektron paling banyak berada pada lingkaran-lingkaran yang akhirnya disebut sebagai “orbit”.
Jika tiap elektron yang terfoto digambarkan sebagai titik, hampir di semua tempat pada atom terdapat titik, dan titik-titik paling rapat berada pada daerah “orbit”, sehingga daerah itu membentuk pola lingkaran.
Jadi tampaknya amat-sangat-tidak-tepat-sekali-banget jika anda menganalogikan elektron pada atom seperti bumi pada tata surya.
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
sumpah pemuda
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
teguk demi teguk
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
mengerikan...
pertanyaan sederhana,
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
cukup tau aja
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
kemana anda melihat?
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
2,4166667
Unknown - 3:25 AM
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
god kills? science kills?
Unknown - 3:19 AM
-------------------------------------------------------------------------------------
si tulus ngacir..
Unknown - 3:13 AM
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
cermin
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
beda peraturan dan sastra
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
tanggapan RUU pornografi
Unknown - 2:53 AM
Kenapa gw mikir ini perlu dipaparkan dan dibahas?
Karena gw ga mau ada kesalahpahaman yang terjadi karena ada penilaian sepihak dari pihak2 tertentu terhadap gw dan/atau orang2 terdekat gw..
----------
Pasal 1
1) Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai media komunikasi = berarti semua hal..
trus kok ga diperjelas ya, membangkitkan hasrat seksual untuk siapa? hasrat seksual bagi anjing, anjing betina juga membangkitkan hasrat seksual.. manusia lah!! membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa, yaelah balita atau anak TK atau SD berkerudung aja bisa membangkitkan hasrat seksual bagi pemerkosa.. bagi petugas, klo petugasnya jebolan preman berjubah juga siapa pun bisa dianggap membangkitkan hasrat seksual.. jadi bagi siapa?
nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat, masyarakat mana? klo di negara yang masyarakatnya plural, trus masyarakat mana yang dimaksud?
----------
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; f.kekerasan seksual; g.masturbasi atau onani; h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau i.alat kelamin.
Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 42
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Penjelasan: Huruf d Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
kok aneh ya, ga dilarang memiliki atau menyimpan kok harus dikasih sanksi?
meminjamkan tuh bakal ketauan kalo yang dipinjaminya ngaku. Trus gimana cara mbedain orang itu dipinjamkan atau memiliki sendiri?
-------
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Kalo dilakukan di ruang tertutup dan ga di-publish kan ga mengganggu siapa pun tuh, ga boleh juga? Apa ngga malah melanggar hak tiap orang untuk berekspresi ya?
--------
Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Penjelasan: Frasa “selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)” dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Kalo konteks-nya adalah seni, gimana tuh ngasih batesan universalnya? Soalnya dalam KBBI seni tuh artinya halus, indah.. keindahan itu sifatnya subyektif, konteks gw secara subyektif bisa aja beda sama konteks yang sama menurut subyektivitas orang lain..
--------
Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional.
Hmmm, ini balik lagi ke masalah pluralisme..
--------
Pasal 20
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Koordinasi dengan berbagai pihak (=siapa pun)? Walah.. klo pemerintah dan si-siapa-pun itu ngeliat sesuatu yang menurut mereka sedang membuat/menyebarluaskan/menggunakan pornografi, padahal menurut yang bersangkutan dia tidak sedang melakukan sesuatu yg berhubungan dgn pornografi trus gimana “tindakan pencegahan” itu akan dilakukan? Jelas akan ada adu argumen, klo pandangannya aja udah beda, ntar dikira ngelawan malah bisa bikin jadi tambah ribet dong..
--------
kalo ternyata peraturan ini dibuat berlandaskan suatu kepercayaan yang notabene dominan di indonesia, coba tolong pahami lagi:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). (TQS. al-Baqarah [2]: 256)
Ayat tersebut menyatakan bahwa Negara Islam tidak diperbolehkan memaksa orang-orang non-Islam untuk meninggalkan kepercayaan mereka. Namun umat non-Muslim harus menerima Islam bila telah meyakini akidah Islam secara intelektual. Ini terbukti melalui fakta bahwa hingga hari ini masih ada komunitas Yahudi dan Kristen yang tinggal di kawasan Timur Tengah walaupun Negara Islam telah berkuasa di kawasan tersebut selama 1300 tahun.
Kita melihat penerapan peraturan ini secara praktis selama masa pemerintahan Khilafah Utsmaniyah. T.W. Arnold dalam bukunya The Preaching of Islam, menyatakan bahwa Uskup Agung Kristen dan Sinoda Agung bebas memutuskan segala hal yang berkenaan dengan keyakinan dan dogma tanpa menerima intervensi apapun dari negara. Hal ini justru tidak pernah terjadi pada masa pemerintahan para Kaisar Byzantium.
Dalam hal makanan dan pakaian, umat non-Muslim berhak mengikuti aturan agama mereka tentang tata kehidupan publik.
Mazhab Imam Abu Hanifah menyatakan: “Islam membolehkan ahlu dzimmah meminum minuman keras, memakan daging babi, dan menjalankan segala aturan agama mereka dalam wilayah yang diatur oleh syariat.”
Maka, selama hal tersebut dilakukan secara privat dan tidak dilakukan di ruang publik, Negara Islam tidak punya urusan untuk mengusik masalah-masalah pribadi mereka. Namun bila, misalnya seorang ahlu dzimmah membuka toko yang menjual minuman keras, maka dia akan dihukum berdasarkan aturan syariat Islam.
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
pemimpin baru
Unknown - 1:52 AM
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
salah ngitung
Unknown - 1:38 AM
baca selengkapnya..
-------------------------------------------------------------------------------------
MASUKKAN KEYWORD UNTUK MENCARI
DAILY QUOTE
KATEGORI
- humaniora (49)
- sosial (48)
- sekedar nyeplos (44)
- imajinasi (26)
- programming (18)
- sains (18)
- politik (11)
- sastra (11)
- quote (10)
- perjalanan (5)
- resensi (4)
- beranda (1)
- lirik (1)
TELAH TERTULIS
KOMENTAR TERBARU
KAWAN
- agra locita
- agung aswamedha
- alda andarathni
- alie murtopo
- andik oktamalandi
- anggia riksa ramadhan
- anita yuliana
- ardita fanisa
- aul
- ayu andakari amaradipta
- brilyan rosario - HIMAFI Unhas
- candra wana
- christine mariska
- desta rissasanti
- edes
- gilang satria prayoga
- gita ditya
- gumira wisnu
- harji wiga asmoko
- haruno subianto
- hendra jaya
- indah nurmawarti
- indra hayadi
- janes silaban
- mbakii
- nayasari aissa
- osi arutanti
- pena ganesha
- rani resanti
- rizky andriawan
- sawung
- septian setyoko
- shana fatina
- supermamam
- suryatriyastuti
- toru
- trisna utami
- tuppak bobby v s
- xenia madhuvidya